CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-8 Menerapkan pemikiran logis, kritis, dan inovatif dan solutif melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dalam bidang keilmuannya
CPL-12 Mampu menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi peraturan-peraturan di bidang hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori;
CPL-14 Mampu menelaah dan menyusun konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum keolahragaan dan hukum secara umum melalui penerapan metode berpikir yuridis, berdasarkan pengetahuan teoritis, konsep dan peraturan perundang-undangan;
CPMK
CPMK-1 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan