CPMK-1 Mampu melaksanaan program Asistensi Mengajar dan berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan asas legalita, kejelasan tujuan dan hasil; kemitraan, kesetaraan, dan kebersamaan; kepentingan nasional dan daerah; saling menghargai dan menguntungkan; menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan; terencana; dapat dipertanggungjawabkan; dan berbasis indikator kinerja efektif dan efisien.
CPMK-2 Menguasai konsep teoretis secara umum dan khusus dalam bidang melaksanaan program Asistensi Mengajar dengan mendalam serta mampu meformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
CPMK-3 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam melaksanaan program Asistensi Mengajar yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya.
CPMK-4 Mampu mengaplikasikan bidang melaksanaan program Asistensi Mengajar dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi secara legal, jelas antara tujuan dan hasil;