CPMK-1 Mampu melaksanaan program proyek desa dan berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan asas legalita, kejelasan tujuan dan hasil; kemitraan, kesetaraan, dan kebersamaan; kepentingan nasional dan dsaerah; saling menghargai dan mengunbtungkan; menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan; terencana; dapat dipertanggungjawabkan; dan berbasis indikator kinerja efektif dan efisien.
CPMK-2 Menguasai konsep teoretis secara umum dan khusus dalam bidang melaksanaan program proyek desa dengan mendalam serta mampu meformulasikan penyelesaian masalah prosedural.