CPMK-1 Mampu merancang program proyek independen dan berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan asas legalitas, kejelasan tujuan dan hasil; kemitraan, kesetaraan, dan kebersamaan; kepentingan nasional dan daerah; saling menghargai dan menguntungkan; menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan; terencana; dapat dipertanggungjawabkan; dan berbasis indikator kinerja efektif dan efisien. Junaidi, Aris dkk. 2020. Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tim Unesa. 2020. Pedoman pengembangan dan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. Surabaya: Unesa -----. 2020. Panduan Penyelenggaraaan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan -----, 2017. Panduan Penyelenggaraan Kampung Literasi. Jakarta: Ditjen PAUD dan Dikmas ------, 2017. Konsep Dasar Pendidikan Non-Formal (PKBM dan LKP), Jakarta. -----. 2017. Petunjuk Teknis Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan. Jakarta: Ditjen PAUD dan Dikmas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 212 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
CPMK-2 Menguasai konsep teoretis secara umum dan khusus dalam merancang program proyek independen dengan mendalam serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
CPMK-3 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam merancang program proyek independen yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya.
CPMK-4 Mampu merancang program proyek independen dan mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni.