Pembangunan yang berdimensi ruang, melibatkan ruang darat, laut, udara, dan dalam bumi.Sebagai tempat hidup dan memelihara kelangsungan hidup manusia, pengaturan tata ruang diperlukan untuk menentukan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.