Mata kuliah ini akan mengkaji hukum waris dalam Islam berdasar Al-Quran, Hadits dan Ijtihad. Kasus-kasus pembagian warisan akan dikaji melalui pemaparan konsep, teori, diskusi, studi kasus dan pemberian tugas baik individu maupun kelompok.
CPL Program Studi pada MK
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-12 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil
CPL-16 Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam penyelesaian masalah bidang hukum
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu hukum waris dalam Islam berdasar Al-Quran, Hadits dan Ijtihad. Kasus-kasus pembagian warisan akan dikaji melalui pemaparan konsep, teori, diskusi, studi kasus dan pemberian tugas baik individu maupun kelompok.