Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Agama memberikan wawasan dan pemahaman terhadap mahasiswa tentang pembangunan dan pembaharuan hukum dalam mensejajari dinamika kebutuhan masyarakat Islam terhadap penerapan hukum formil Islam dengan mempertegas kedudukan dan kekuasaan peradilan agama, menciptakan kesatuan hukum peradilan agama serta memurnikan fungsi peradilan agama. Mahasiswa juga di bimbing untuk lebih memahami mekanisme peradilan, susunan organisasi serta upaya hukum yang dapat dilakukan.