Mata kuliah ini merupakan pemahaman hukum dalam perspektif filsafat. Baik dalam aspek ontologis, epistemology dan aksiologis. Juga akan didiskusikan tentang aliran-aliran besar filsafat hukum, seperti madzhab hukum alam, positivisme hukum sampai dengan critical legal studies. Perkuliahan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode sinkron maupun asinkron.