Mata Kuliah ini merupakan mata kuliah keahlian dalam bidang perancangan perundang-undangan. Mata kuliah ini bukan hanya mengkaji mengenai ilmu perundang-undangan, tetapi juga kemampuan untuk membuat naskah akademik dan Peraturan Daerah.
CPL Program Studi pada MK
CPL-20 Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air dengan taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakatdan bernegara;
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa mampu menguasai substansi mata kuliah PLKH 5 (Legislatif Drafting)