CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Mampu menerapkan dan menganalisis prinsip dasar tentang berbagai teori ilmu Ekonomi; Ilmu Akuntansi, Bisnis; dan Hukum Bisnis
CPMK
CPMK-1 Mampu menerapkan Kode Etik Konsultan Pajak yang berlaku di Inonesia dalam mengintepretasikan, menganalisa, menghitung kewajiban pajak terutang wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan dalam upaya melakukan manajemen pajak
CPMK-2 Menerapkan pengelolaan pajak penghasilan (PPh) perusahaan sesuai perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia
CPMK-3 Menerapkan manajemen Pajak PPh Pemotongan & Pemungutan sesuai perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia