Fiqh Muamalahadalah mata kuliah yang mengkaji tentang hukum Islam yang mengatur hubunganantar sesama manusia dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Matakuliah ini merupakan instrumen penting untuk diberikan kepada mahasiswasyari 19ah sebagai bekal untuk mengembangkan konsep dasar (embrio) hukum ekonomiIslam baik dalam dunia bisnis, dunia perbankan ataupun lembaga-lembaga keuangansyari 19ah. Materi dalam mata kuliah ini merupakan lanjutan dari mata kuliah fiqhmuamalah 1 yang membahas tentang berbagai macam bentuk Syirkah (kerjasama),Wadi 19ah, Hibah, Hadiah, Sedekah, Wakaf, Luqathah, Ji 19alah, Ihya 19ul Mawat,faraidh sampai dengan Fiqh Asuransi dan Fiqh Sukuk. Metode pembelajaran yangsering digunakan adalah Contextual Teaching and Learning(CTL), yaitu pembelajaran/pengajarankontekstual yang holistik dan bertujuanmembantu mahasiswa untuk memahami makna materi pelajaran yang dipelajarinya denganmengkaitkan materi tersebut dengan konteks kehidupan mereka sehari-hari(konteks pribadi, sosial dan kultural). Selain itu, dalam rangkameningkatkan kemampuan akademik mahasisiswa digunakan juga metode debat.