CPMK-1 Mampu mengembangkan perangkat dalam program proyek desa dan berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban masyarakat dipedesaan atau daerah terpencil berdasarkan asas legalitas, kejelasan tujuan dan hasil; kemitraan, kesetaraan, dan kebersamaan; kepentingan nasional dan daerah; saling menghargai dan menguntungkan; menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan; terencana; dapat dipertanggungjawabkan; dan berbasis indikator kinerja yang efektif dan efisien.
CPMK-2 Menguasai konsep teoretis secara umum dan khusus dalam mengembangkan perangkat program proyek desa dengan mendalam serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah procedural pada masyarakat dipedesaan atau daerah terpencil.
CPMK-3 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengembangkan perangkat program proyek desa yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya pada masyarakat dipedesaan atau daerah terpencil.
CPMK-4 Mampu mengembangkan perangkat program proyek desa dan mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni pada permasalahan masyarakat dipedesaan atau daerah terpencil.