•  

Our Top Course
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S2 Pendidikan IPS Unesa

 
Program Studi  :  S2 Pendidikan IPS
Tanggal Berdiri  :  5 Oktober 2009
Koordinator Program Studi  :  Septina Alrianingrum, S.S., M.Pd.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S2 Pendidikan IPS
Universitas Negeri Surabaya
Visi

Menjadi program studi sebagai pusat pengembangan kajian pendidikan ilmu pengetahuan sosial berwawasan sosial budaya dalam dinamika perubahan dan berkelanjutan, berbasis nilai-nilai kewirausahaan.


Misi
  1. Menyelenggarakan pembelajaran ilmu pengetahuan sosial tematik sosial budaya dalam dinamika rekonstruksi sosial  berbasis nilai-nilai kewirausahaan  dan pendekatan pembelajaran transformatif
  2.  Menyelenggarakan penelitian ilmu pengetahuan sosial tematik sosial budaya dalam dinamika rekonstruksi sosial berbasis nilai-nilai kewirausahaan  dan pendekatan interdisiplin multidisipin
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berorientasi pembangunan manusia (human centered development) berbasis nilai-nilai kewirausahaan dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan
  1. Menghasilkan lulusan berkarakter, profesional,  memiliki kecerdasan ganda, berdaya juang, berdaya saing tinggi, inovatif, dan berjiwa kewirausahaan
  2. Menghasilkan dan meningkatkan kualitas inovasi pembelajaran berbasis kewirausahaan.
  3. Menghasilkan karya ilmu pengetahuan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang unggul, berkualitas, dan inovatif di bidang  pendidikan ilmu pengetahuan sosial berbasis kewirausahaan dengan memperhatikan keunggulan program studi

Capaian Lulusan Program Studi S2 Pendidikan IPS
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-5 Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif pembelajaran IPS melalui riset interdisiplin atau multidiisplin dan publikasi ilmiah
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-6 Mampu mengambil keputusan untuk penyelesaian masalah pendidikan IPS melalui riset interdisiplin atau multidisiplin
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-7 Mampu mengembangkan pengetahuan dan teknologi IPS melalui riset interdisiplin atau multidiplin dan publikasi ilmiah
Dibebankan pada matakuliah:

Profil Lulusan Program Studi S2 Pendidikan IPS
Universitas Negeri Surabaya
  • Tenaga pendidik

    Mengembangkan pembelajaran IPS bermakna dan inovatif di persekolahan atau di perguruan tinggi

  • Peneliti
    1. Mengembangkan keilmuan pendidikan ilmu pengetahuan sosial 
    2. Memecahkan permasalahan pendidikan ilmu pengetahuan sosial

Struktur Kurikulum S2 Pendidikan IPS
Universitas Negeri Surabaya

Kurikulum S2 Pendidikan IPS

Semester ke 1

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
8712002030 Metodologi Penelitian 2.00
8712002006 Evaluasi Pendidikan Ips 2.00
8712002034 Paradigma Pendidikan 2.00
8712002032 Metodologi Penelitian Kualitatif 2.00
8712002040 Penelitian Tindakan Kelas (Ptk) 2.00
8712002053 Sejarah Dan Perubahan Kehidupan Manusia 2.00
8712002035 Pedagogik Transformatif 2.00
8712002058 Strategi Pembelajaran Ips 2.00
8712002008 Filsafat Sosial 2.00
8712002022 Kajian Pendidikan Ips Di Sekolah 2.00
8712002027 Konsep Dasar Ips 2.00
1000002177 Bahasa Inggris 2.00

Semester ke 2

Semester ke 3

Semester ke 4

Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
8712008068 Tesis 6.00
Evaluasi Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan IPS
Universitas Negeri Surabaya

 

Analisis hubungan antara evaluasi kurikulum yang sedang berjalan dan tracer study adalah langkah krusial yang dilakukan oleh program studi S2 PIPS. Evaluasi kurikulum dilaksanakan setiap tahun.  Tracer study dilaksanakan pada 1 tahun setelah mahasiswa lulus.  Evaluasi kurikulum dan tracer study dilaksanakan untuk memastikan bahwa program studi S2 PIPS mampu menghasilkan lulusan yang siap kerja dan mampu beradaptasi dengan kebutuhan dunia industri, dunia usaha, dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Integrasi antara evaluasi kurikulum dan tracer study memberikan dasar yang kuat untuk pengembangan kurikulum yang responsif dan relevan, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

 

Berdasarkan analisis hasil tracer study 49 responden (lulusan angkatan 2018, 2019, 2020, dan 2021)  diperoleh informasi sebagai berikut. (1) Lulusan tepat waktu 30.61% dan IPK rata-rata 3.85. Kelulusan tepat waktu yang masih rendah disebabkan oleh aturan bahwa publikasi di semester 3 harus sesuai dengan tema tesis ; (2) Kepuasan lulusan dari mahasiswa fresh graduate terhadap CPL-CPMK-Matakuliah mencapai 98,5% menyatakan puas dengan alasan kesesuaian antara kurikulum prodi dengan implementasi kurikuum persekolahan. Kepuasan luusan dari guru dalam jabatan 96,9% menyatakan puas dengan alasan kurikulum prodi mendukung pengembangan keprofesionalan berkelanjutan ; (3) Lulusan dari mahasiswa fresh graduate menyatakan 89.8% bahwa masa tunggu untuk mendapatkan pekerjaan kurang dari 6 bulan.

 

Pengembangan kurikulum prodi secara holisitik dan mengintegrasikan tuntutan kebutuhan masyarakat, dunia industri, dunia kerja yang senantiasa berkembang dapat disimpulkan bahwa kurikulum prodi responsif, akomodatif, dan efektif.Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan utama  pengembangan kurikulum program studi  meliputi:

 

Kebutuhan dan Daya Saing Kerja
Kurikulum program studi dirancang dengan memperhatikan kebutuhan lapangan pekerjaan yang terus berkembang. Hal itu  mencakup penelitian mendalam tentang keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan oleh lulusan dalam memasuki dunia kerja yang kompetitif. Dengan memahami persyaratan kerja saat ini, program studi  akan melengkapi lulusannya dengan kompetensi yang relevan dan dicari oleh berbagai  dunia usaha dan industri, di lembaga pemerintahan dan non pemerintahan.

 

Penyediaan Sumber Daya Manusia Terampil
Kurikulum program studi berfokus pada penyediaan sumber daya manusia yang terampil dan siap untuk menghadapi tantangan masa kini dan masa depan. Dalam upaya mendukung perkembangan yang berkelanjutan, lulusan diharapkan tidak hanya memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip pendidikan, tetapi juga memiliki keterampilan yang diperlukan untuk mengantisipasi perubahan dinamis di dunia pendidikan.

 

Perkembangan Industri dan Kewirausahaan
Kurikulum program studi beradaptasi dengan perkembangan industri dan kecenderungan terbaru dalam dunia pendidikan. Mengacu pada kebutuhan dunia usaha dan industri saat ini serta arah perkembangannya, program studi   mengintegrasikan elemen-elemen yang sesuai dalam pembelajaran. Dengan demikian, lulusan akan lebih siap menghadapi tantangan dan peluang di berbagai sektor dunia usaha dan industri terkait.

 

Penerapan Metode Pembelajaran Sistem Ganda (Dual System):
Kurikulum program studi mengambil pendekatan modern dengan mengintegrasikan metode pembelajaran sistem ganda atau dual system.  Hal itu memungkinkan mahasiswa tidak hanya mendapatkan pemahaman teoritis, tetapi juga memiliki pengalaman langsung di dunia usaha dan industri. Melalui kolaborasi dengan berbagai  lembaga pemerintahan dan swasta, dunia industri dan dunia usaha mahasiswa akan dapat mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang dipelajarinya dalam lingkungan kerja nyata (internship). Pendekatan ini akan mempersiapkan mahasiswa dengan lebih baik untuk menghadapi tantangan di dunia profesional.

Rekap CPL Program Studi S2 Pendidikan IPS
Universitas Negeri Surabaya
Nama Matakuliah Sks Capaian Lulusan (CPL) Total
CPL1CPL2CPL3CPL4CPL5CPL6CPL7
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan IPS
Universitas Negeri Surabaya

Landasan Filosofi

Esensialisme dan perenialisme  menjadi landasan filosofi pengembangan kurikulum program studi yaitu untuk mengembangkan esensi keilmuan pendidikan IPS. Progresivisme dan rekonstruksionisme menjadi landasan filosofi pengembangan  kurikulum program studi yaitu untuk mengembangkan keterampilan proses pendidikan IPS.  Berdasarkan  filosofi itu  implementasi kurikulum prodi mampu menghasilkan lulusan berkesadaran kritis. 

Landasan Sosiologis

Pluralisme masyarakat Indonesia dan perkembangan masyarakat global (masyarakat 4.0 dan 5.0 atau smart society) menjadi landasan  sosiologis  pengembangan kurikulum program studi. Berdasarkan sosiologis itu implementasi kurikulum program studi mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi komunikasi lintas budaya, kolaborasi, berpikir kritis, berpikir kreatif, kemampuan memecahkan masalah, dan mengambil keputusan.

Landasan Historis

Perubahan dan berkelanjutan institusi Universitas Negeri Surabaya sebagai  lembaga pendidikan tinggi menjadi landasan sejarah pengembangan kurikulum program studi. Berdasarkan sejarah itu implementasi kurikulum program studi  mampu melakukan transformasi kurikulum secara dinamis seiring dengan dinamika perkembangan Universitas Negeri Surabaya . 

Landasan Psikopedagogik

Landasan psikopedagogik kurikulum prodi adalah pedagogik kritis atau pedagogik transformatif.  Landasan tersebut membuat kurikulum prodi sebagai kurikulum emansipatoris yang memfasilitasi pembelajaran self regulated learning maupun selef determined learning

Landasan Yuridis. 

Landasan yuridis pengembangan kurikulum program studi adalah peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan aspek hukum itu maka kurikulum program studi mempunyai kekuatan hukum. Peraturan yang menjadi dasar pengembangan kurikulum prodi sebagai berikut

  1. Pancasila dan UUD 1945;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4586); 
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 5336); 
  5. Peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
    dan Penyelenggaraan Pendidikan; 
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
    Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi; 
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya; 
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); 
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi; 
  10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan
    Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain; 
  11. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 123 Tahun 2019 tentang Magang dan Pengakuan Satuan Kredit Semester Magang Industri untuk
    Program Sarjana dan Sarjana Terapan; 
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta; 
  13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No. 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
    22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024; 
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti; 
  15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; 
  16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  17. Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya No. 15 Tahun 2023 tentang Kurikulum Universitas Negeri Surabaya; 
  18. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2020-2024;
  19. Rencana Strategis (Renstra) Universitas Negeri Surabaya PTNBH 2020-2025;
  20. Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) Universitas Negeri Surabaya 2022-2045;
  21. Rencana Strategis (Renstra) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 2024-2029.