•  

Our Top Course
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 

Course Hukum Acara Pidana

Program Studi S1 Ilmu Hukum (Kampus Kabupaten Magetan) UNESA

 
Card image

Deskripsi Mata Kuliah

Mata kuliah Hukum Acara Pidana membahas prinsip, norma, dan mekanisme penegakan hukum pidana formal yang mengatur proses penanganan perkara pidana sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan berdasarkan KUHAP dan peraturan perundang-undangan terbaru (KUHAP 2025). Pembelajaran menekankan pada pemahaman konsep due process of law, perlindungan Hak Asasi Manusia, sistem pembuktian, serta perkembangan alternatif penyelesaian perkara seperti keadilan restoratif dan plea bargaining. Selain itu, mahasiswa dibekali kemampuan analitis melalui studi kasus, simulasi persidangan, dan diskusi untuk menghubungkan teori dengan praktik dalam sistem peradilan pidana, termasuk dalam konteks hukum acara korporasi dan sistem peradilan pidana terpadu.

CPMK

  • Mampu memahami tentang pengantar dan prinsip hukum acara pidana
  • mampu memahami tentang ruang lingkup berlakunya KUHAP 2025

Aktifitas Pembelajaran

  • Pertemuan 1
    Sejarah hukum acara pidana di Indonesia (mulai dari Herzien Inlandsch Reglement (HIR) hingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP 2025), Definisi dan tujuan hukum acara pidana, Prinsip due process model dan crime control model.
    • Date  4 Februari 2026

  • Pertemuan 2
    Asas-asas dalam hukum acara pidana, Ilmu bantu dalam hukum acara pidana, Sumber-sumber hukum acara pidana, termasuk peraturan pelaksana KUHAP 2025.
    • Date  11 Februari 2026

  • Pertemuan 3
    Tentang pihak-pihak dalam sistem peradilan pidana terpadu
    • Date  18 Februari 2026

  • Pertemuan 4
    Bentuk-bentuk upaya paksa
    • Date  25 Februari 2026

  • Pertemuan 5
    Hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana
    • Date  4 Maret 2026

  • Pertemuan 6
    Hak saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan orang lanjut usia termasuk hak-hak anak sebagai pelaku, saksi dan korban yang diatur diluar KUHAP 2025
    • Date  11 Maret 2026

  • Pertemuan 7
    Advokat, pemberi bantuan hukum, pendamping dan ketentuan pendampingan saksi, korban, tersangka, terdakwa, dan terpidana oleh advokat
    • Date  18 Maret 2026

  • Pertemuan 8
    Soal UTS
    • Date  25 Maret 2026

  • Pertemuan 9
    Keadilan Restoratif (Restorative Justice) a. Mekanisme Keadilan Restoratif bagi Perorangan (Pasal 79–82 KUHAP 2025) Tahap penyelidikan dan penyidikan (Pasal 83–84 KUHAP 2025) Tahap penuntutan (Pasal 85–86 KUHAP 2025) Tahap pemeriksaan di persidangan (Pasal 87–88 KUHAP 2025) b. Mekanisme Keadilan Restoratif bagi Korporasi (Pasal 327 ayat (6) KUHAP 2025) 2. Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) a. Syarat pengakuan bersalah (Pasal 78 ayat (1) KUHAP 2025) b. Mekanisme pengakuan bersalah (Pasal 78 ayat (2)–(12) KUHAP 2025)
    • Date  1 April 2026

  • Pertemuan 10
    Memahami, menjelaskan, dan menganalisis peran serta mekanisme perlindungan hak dalam proses peradilan pidana.
    • Date  8 April 2026

  • Pertemuan 11
    Tentang sistem pembuktian dalam KUHAP 2025
    • Date  15 April 2026

  • Pertemuan 12
    Tentang sistem pembuktian dalam KUHAP 2025
    • Date  22 April 2026

  • Pertemuan 13
    Hukum Acara Korporasi dalam KUHAP 2025 Penanggung Jawab Korporasi Ketentuan Pasal 326 KUHAP 2025. Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Korporasi Mekanisme penanganan perkara korporasi (Pasal 327 KUHAP 2025). Dakwaan terhadap Korporasi Penyusunan dan karakteristik dakwaan (Pasal 329 KUHAP 2025). Pertanggungjawaban Korporasi Konsep dan dasar pertanggungjawaban pidana korporasi (Pasal 330 KUHAP 2025). Pengenaan Pidana dan Tindakan terhadap Korporasi Jenis pidana dan tindakan (Pasal 331–332 KUHAP 2025). Putusan terhadap Korporasi Bentuk dan karakter putusan (Pasal 333 KUHAP 2025). Pelaksanaan Putusan terhadap Korporasi Mekanisme eksekusi putusan (Pasal 334–337 KUHAP 2025). Pelaksanaan Pidana Tambahan terhadap Korporasi Ketentuan pidana tambahan (Pasal 338–341 KUHAP 2025). Deferred Prosecution Agreement (DPA) a. Tujuan DPA (Pasal 328 KUHAP 2025) b. Mekanisme pelaksanaan DPA (Pasal 328 KUHAP 2025)
    • Date  29 April 2026

  • Pertemuan 14
    Hukum Acara Korporasi dalam KUHAP 2025 Penanggung Jawab Korporasi Ketentuan Pasal 326 KUHAP 2025. Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Korporasi Mekanisme penanganan perkara korporasi (Pasal 327 KUHAP 2025). Dakwaan terhadap Korporasi Penyusunan dan karakteristik dakwaan (Pasal 329 KUHAP 2025). Pertanggungjawaban Korporasi Konsep dan dasar pertanggungjawaban pidana korporasi (Pasal 330 KUHAP 2025). Pengenaan Pidana dan Tindakan terhadap Korporasi Jenis pidana dan tindakan (Pasal 331–332 KUHAP 2025). Putusan terhadap Korporasi Bentuk dan karakter putusan (Pasal 333 KUHAP 2025). Pelaksanaan Putusan terhadap Korporasi Mekanisme eksekusi putusan (Pasal 334–337 KUHAP 2025). Pelaksanaan Pidana Tambahan terhadap Korporasi Ketentuan pidana tambahan (Pasal 338–341 KUHAP 2025). Deferred Prosecution Agreement (DPA) a. Tujuan DPA (Pasal 328 KUHAP 2025) b. Mekanisme pelaksanaan DPA (Pasal 328 KUHAP 2025)
    • Date  6 Mei 2026

  • Pertemuan 15
    Jenis putusan pengadilan, penetapan dan pelaksanaan putusan pengadilan
    • Date  13 Mei 2026

  • Pertemuan 16
    Materi pertemuan 9-15
    • Date  20 Mei 2026

Dosen

ADITYA WIGUNA SANJAYA
ADITYA WIGUNA SANJAYA
  • 215,475 Reviews4.8 Rating

KHARIZHA KRISHNANDYA
KHARIZHA KRISHNANDYA
  • 215,475 Reviews4.8 Rating

Video Images
Preview this course
 
 
  • Program StudiS1 Ilmu Hukum (Kampus Kabupaten Magetan)
  • Semester5
  • Lectures2
Difficult Things About Education.
$75$10