Sidia is a education Platform website.
Our Top Course
Profil Program Studi S3 Pendidikan Sains Unesa
Program Studi | : | S3 Pendidikan Sains |
Tanggal Berdiri | : | 15 September 2010 |
Koordinator Program Studi | : | Prof. Dr. Suyatno, M.Si. |
Visi Misi & Tujuan Program Studi S3 Pendidikan Sains
Universitas Negeri Surabaya
Visi
Mengembangkan inovasi dalam pendidikan sains berbasis budaya bangsa dan science-edupreneurshipTujuan
- Menghasilkan lulusan doktor pendidikan sains yang unggul dalam inovasi di bidang pendidikan sains.
- Menghasilkan penelitian inovatif dalam bidang pendidikan sains yang mendapat pengakuan nasional dan internasional
- Menyebarluaskan hasil penelitian inovatif bidang pendidikan sains untuk memberdayakan masyarakat .
- Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk pengembangan SDM, benchmarking, keberlanjutan program studi
Nilai_dasar
Kurikulum Prodi S3 Pendidikan Sains FMIPA Universitas Negeri Surabaya dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang sedang dikembangkan oleh Universitas Negeri Surabaya. Unesa yang memiliki slogan Growing with caharacter mengembangkan nilai karakter yang dikenal dengan TANGKAAS REK yang merupakan kepanjangan dari TANGguh, Kolaboratif, Adaptif, innovAtif, inkluSif, belajaR sEpanjang hayat, dan berbasis Kewirausahaan. Karakter tersebut harus diintegrasikan dalam setiap kegiatan di program studi, termasuk Prodi S3 Pendidikan Sains sehingga lulusan yang dihasilkan mampu menginternalisasi dan mengimplementasikan nilai tersebut dalam kehidupan. Tujuh karakter tersebut diharapkan mampu membekali setiap lulusan meraih kesuksesan dalam kehidupannya.Capaian Lulusan Program Studi S3 Pendidikan Sains
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 | Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-2 | Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-3 | Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-4 | Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-5 | Menguasai filosofi untuk mengembangkan dan memperbarui pendidikan sains
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-6 | Menguasai teori terkini yang terkait dengan pengetahuan sains dan pendidikan sains
Dibebankan pada matakuliah:
|
CPL-7 | Mampu mengembangkan teori atau metode bidang pendidikan sains dan keterkaitannya dengan teori bidang lain secara komprehensif dan kontekstual, melalui riset inovatif dengan pendekatan interdisiplin, multidisiplin, dan transdisiplin yang mendapat pengakuan nasional atau internasional
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-8 | Mampu memecahkan permasalahan pendidikan sains dalam konteks yang lebih luas sehingga menghasilkan karya yang kreatif, original, teruji yang bermanfaat bagi pengembangan pendidikan sains dan kemashlahatan umat manusia
Dibebankan pada matakuliah: |
CPL-9 | Mampu memimpin dan mengelola penelitian interdisiplin, multidisiplin dan transdisiplin untuk menghasilkan inovasi dan pengembangan pendidikan sains
Dibebankan pada matakuliah: |
Profil Lulusan Program Studi S3 Pendidikan Sains
Universitas Negeri Surabaya
- Pendidik
Pendidik yang mampu memfasilitasi belajar dan meningkatkan kinerja melalui penciptaan, pemanfaatan dan pengelolaan proses pembelajaran sains yang inovatif
- Peneliti
Peneliti, yang mampu (1) mengeksplorasi, mengevaluasi, mensintesis, dan menerapkan metode penelitian untuk meningkatkan pembelajaran dan meningkatkan kinerja, (2) mampu melakukan penelitian secara tepat untuk memperoleh kajian secara multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin, (3) mampu menerapkan dan/atau mengembangkan hasil penelitian untuk kepentingan pembelajaran sains.
- Inovator
Lulusan memiliki kepekaan terhadap kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pendidikan sains sehingga memiliki kreativitas dan inovasi untuk melakukan perubahan dan memberikan solusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan sains
Struktur Kurikulum S3 Pendidikan Sains
Universitas Negeri Surabaya
Kurikulum S3 Pendidikan Sains
Semester ke 1
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8400102010
Metode Penelitian Lanjut 2: Kuantitatif
2.00
8400102011
Metode Penelitian Lanjut: Kuantitatif
2.00
8400102009
Metode Penelitan Lanjut : Kualitatif
2.00
8400102006
Inovasi Dan Problematika Pendidikan Sains
2.00
8400102023
Statistik Lanjut
2.00
8400102005
Filsafat Sains, Dan Sains Teknologi Dan Masyarakat
2.00
8400102027
Teori Pembelajaran Lanjut
2.00
8400102014
Pembelajaran Sains Terintegrasi
2.00
8400103020
Publikasi
3.00
8400102021
Seminar Hasil
2.00
8400103019
Pengembangan Instrumen
3.00
8400102007
Kajian Mandiri Bidang Studi Penunjang Disertasi
2.00
8400102008
Metode Penelitan Lanjut 1: Kualitatif
2.00
8400103017
Pendalaman Konsep Sains Fisika Dan Integrasinya)
3.00
8400102029
Ujian Komprehensif (Seminar Proposal)
2.00
Semester ke 8
Kode
Mata Kuliah
SKS
Wajib?
8400109002
Disertasi Terbuka
9.00
8400102004
Filsafat Sains
2.00
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
8400102010 | Metode Penelitian Lanjut 2: Kuantitatif | 2.00 | |
8400102011 | Metode Penelitian Lanjut: Kuantitatif | 2.00 | |
8400102009 | Metode Penelitan Lanjut : Kualitatif | 2.00 | |
8400102006 | Inovasi Dan Problematika Pendidikan Sains | 2.00 | |
8400102023 | Statistik Lanjut | 2.00 | |
8400102005 | Filsafat Sains, Dan Sains Teknologi Dan Masyarakat | 2.00 | |
8400102027 | Teori Pembelajaran Lanjut | 2.00 | |
8400102014 | Pembelajaran Sains Terintegrasi | 2.00 | |
8400103020 | Publikasi | 3.00 | |
8400102021 | Seminar Hasil | 2.00 | |
8400103019 | Pengembangan Instrumen | 3.00 | |
8400102007 | Kajian Mandiri Bidang Studi Penunjang Disertasi | 2.00 | |
8400102008 | Metode Penelitan Lanjut 1: Kualitatif | 2.00 | |
8400103017 | Pendalaman Konsep Sains Fisika Dan Integrasinya) | 3.00 | |
8400102029 | Ujian Komprehensif (Seminar Proposal) | 2.00 |
Kode | Mata Kuliah | SKS | Wajib? |
---|---|---|---|
8400109002 | Disertasi Terbuka | 9.00 | |
8400102004 | Filsafat Sains | 2.00 |
Evaluasi Kurikulum Program Studi S3 Pendidikan Sains
Universitas Negeri Surabaya
Prodi S3 Pendidikan Sains melaksanakan kegiatan evaluasi kurikulum setiap tahun serta restrukturisasi kurikulum setiap lima tahun. Dalam kegiatan evaluasi kurikulum maupun restrukturisasi kurikulum melibatkan dosen, pakar bidang pendidikan sains, pemangku kepentingan (stake holder), serta alumni. Prodi S3 Pendidikan Sains juga memperoleh masukan perbaikan kurikulum dari asesor akreditasi internasional ASIIN pada saat melakukan visitasi pada tanggal 20-21 Oktober 2023. Di samping itu, evaluasi kurikulum juga mempertimbangkan hasil tracer study yang dilaksanakan setiap tahun dengan menghimpun data dan masukan dari alumni maupun stakeholder. Hasil dari evaluasi kurikulum telah ditindaklanjuti dengan penyempurnaan kurikulum disesuaikan dengan tuntutan terkini dari stakeholder serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dari hasil evaluasi kurikulum antara lain telah dihasilkan kurikulum Prodi S3 Pendidikan Sains yang berbasis Outcome Based Education (OBE) sejak tahun 2021 dan telah diimplementasikan, dievaluasi dan disempurkan sampai sekarang.
Rekap CPL Program Studi S3 Pendidikan Sains
Universitas Negeri Surabaya
Nama Matakuliah | Sks | Capaian Lulusan (CPL) | Total | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
CPL1 | CPL2 | CPL3 | CPL4 | CPL5 | CPL6 | CPL7 | CPL8 | CPL9 | |||
Filsafat Sains, dan Sains Teknologi dan Masyarakat | 2 | 37.5% | 25% | 37.5% | 100 % | ||||||
Telaah Kritis Filsafat Pendidikan Sains | 3 | 42.86% | 14.29% | 42.86% | 100 % | ||||||
Telaah Kritis Teori Belajar | 2 | 33.33% | 33.33% | 33.33% | 99.99 % |
Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S3 Pendidikan Sains
Universitas Negeri Surabaya
1. Landasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan asumsi atau rumusan yang didapatkan dari hasil berpikir secara mendalam, analitis, logis, dan sistematis dalam merencanakan, melaksanakan, membina dan mengembangkan kurikulum. Hal tersebut diperlukan sebab pengembangan kurikulum adalah sebuah proses merencanakan, menghasilkan suatu yang lebih baik dengan didasarkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku, sehingga dapat memberikan kondisi pembelajaran yang baik. Dengan demikian sebuah proses pengembangan kurikulum perlu memiliki landasan filosofis yang sesuai dengan hasil berpikirnya untuk mencapai hasil yang lebih baik. Landasan filosofis pengembangan kurikulum lembaga pendidikan merupakan landasan yang berdasarkan atau bersifat filsafat yang berkaitan dengan makna atau hakikat pendidikan,yaitu sesuatu yang diyakini kebenarannya berdasarkan sudut pandang yang diambil. Berbagai filosofi dalam pengembangan kurikulum di antaranya perenialisme, esensialisme, eksperimentalisme, rekonstruksionisme, romantik naturalisme dan eksistensialisme perlu diakomodasi untuk bermuara pada visi dan misi program studi. Sebagaimana tertuang dalam visi, landasan filosofi pengembangan kurikulum Prodi S3 Pendidikan Sains harus bermuara pada keunggulan dalam inovasi dan pengembangan pendidikan sains berbasis budaya bangsa. Hal ini sesuai dengan amanat Unesa sebagai salah satu Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang mendalami bidang kependidikan dan menghasilkan lulusan sebagai tenaga pendidik. Keunggulan dalam bidang kependidikan tersebut diperkuat oleh keilmuan, yakni keilmuan pendidikan maupun keilmuan bidang studi. Landasan filosofi pengembangan kurikulum juga memberikan arah bagaimana pengetahuan pendidikan sains dikaji dan dipelajari agar mahasiswa mampu memahami hakikat hidup serta mampu meningkatkan kualitas hidupnya baik secara individu maupun di masyarakat.
2. Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis mengarahkan kajian mengenai kurikulum yang dikaitkan dengan masyarakat dan kebudayaan yang berkembang dalam masyarakat tersebut. Kedua hal tersebut merupakan landasan yang sangat mempengaruhi penetapan isi kurikulum. Hal ini dikarenakan peserta didik berasal dari masyarakat, mendapatkan pendidikan baik formal maupun informal dalam lingkungan masyarakat dan diarahkan bagi kehidupan masyarakat pula.
Kurikulum harus dapat menjawabtantangan dan tuntutanmasyarakat, khususnya di era industri 4.0. Penerapan teori, prinsip, dan hukum yang terdapat dalam semua ilmu pengetahuan yang ada dalam kurikulum harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat, baik masyarakat setempat sebagai local content lembaga pendidikan berada ataupun masyarakat global sebagai sasaran pengguna lulusan yang dihasilkan dari kurikulum yang dikembangkan. Masyarakat adalah suatu lembaga yang hidup, selalu berkembang dan berubah. Perubahan dan perkembangan nilai yang ada dalam masyarakat akan berpengaruh pada tatanan kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu hal ini perludiantisipasi dan diakomodasi dalam kurikulum sehingga baik masyarakat maupun lulusan dapat berinteraksi secara positif.
Pengembangan kurikulum Prodi S3 Pendidikan Sains harus memiliki landasan sosiologis yang berakar pada kehidupan masyarakat dan budayanya yang berkembang. Sebagai bagian dari masyarakat dan bangsa Indonesia, pengembangan kurikulum harus berdasarkan kehidupan bermasyarakat di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan pengamalan nilai yang terkandung di dalamnya. Pada kehidupan masyarakat tersebut tumbuh budaya yang mengiringi, dengan demikian budaya dan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Sebagai bagian bangsa yang besar dan memiliki kemajemukan dalam budaya maka kurikulum juga perlu mengakomodasi hal tersebut untuk memperkuat budaya nasional. Namun demikian tidak dapat ditinggalkan pula budaya lokal tempat Prodi S3 Pendidikan Sains tumbuh dan berkembang, hal ini akan menjadi ciri khas khusus yang menampilkan karakteristik program studi tersebut sebagai bagiandari kemajemukan masyarakat Indonesia.
3. Landasan Historis
Secara historis, kurikulum harus mampu memfasilitasi mahasiswa belajar sesuai dengan zamannya, mampu mewariskan nilai budaya dan sejarah keemasan bangsa masa yang lalu, dan mentransformasikan dalam era di mana mereka sedang belajar. Kurikulum mampu mempersiapkan mahasiswa hidup lebih baik di abad 21, memiliki peran aktif di era industri 4.0, serta mampu membaca tanda-tanda perkembangannya. Kurikulum Prodi S3 Pendidikan Sains mengalami perkembangan yang cukup dinamis sesuai dengan tuntutan perkembangan terbaru terhadap pendidikan sains.
Secara historis pengembangan kurikulum di Unesa, termasuk Prodi S3 Pendidikan Sains berlangsung searah dengan pengembangan lembaga yang diawali dari kursus guru B-I dan B-II pada tahun 1950-an, yang selanjutnya berkembang menjadi Akademi Pendidikan Guru hingga FKIP dan IKIP Surabaya. Pada perkembangan selanjutnya IKIP Surabaya berubah menjadiuniversitas sebagai perluasanmandat untuk mengembangkan program non-kependidikan disampingprogram kependidikan yang telah lama dilakukan. Dengan demikian pengembangan kurikulum dilakukan pula mengikuti proses tersebut seiringdengan peraturan dan perundangan yang berlaku saat itu.
Berdasarkan landasan historis tersebut, proses pengembangan kurikulum perlu memperhatikan berbagai macam kelebihandan kelemahan serta karakteristik kurikulum yang pernah dihasilkan dan dipergunakan. Hal ini perlu dijadikan landasanuntuk menghasilkan kurikulum yang lebih baik dengan memperhatikan kondisi dan peraturan yang berlaku.
4. Landasan Yuridis
Landasan yuridis merupakan landasan hukum yang menjadi dasar atau rujukan pada tahapan perancangan, pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi, serta sistem penjaminan mutu perguruan tinggi yang akan menjamin pelaksanaan kurikulum dan tercapainya tujuan kurikulum. Berikut merupakan landasan hukum yang diacu dalam pengembangan kurikulum Prodi S3 Pendidikan Sains.
a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Program Studi.
g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
h. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi.
i. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standart Nasional Pendidikan Tinggi.
j. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Repbulik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
k. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 52 tahun 2023 tentang Penjamina Mutu Pendidikan Tinggi
l. Pedoman Pengembangan, Implementasi dan Evaluasi Kurikulum Unesa Tahun 2023
Copyright © 2024 Sinau Digital UNESA All Rights Reserved