CPL-5 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang pendidikan ekonomi secara mandiri, bermutu dan terukur berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni
CPL-6 Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja denga n pembimbing, kolega, dan sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya dalam jangka pendek dan jangka panjang.
CPL-7 Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya
CPL-8 Menguasai konsep dan prinsip pedagogi, didaktik dan ilmu ekonomika secara mendalam untuk melakukan perancangan, pengelolaan dan evaluasi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
CPL-9 Menguasai konsep teoritis perencanaan, strategi dan evaluasi pembelajaran dalam pembelajaran ekonomi
CPL-10 Menguasai konsep teoritis metode penelitian dan mempublikasikan hasilnya sehingga dapat dipergunakan untuk kepentingan pemecahan masalah dalam pembelajaran ekonomi
CPL-11 Menguasai konsep dan prinsip pengelolaan sumber daya pada penyelenggaraan pembelajaran ekonomi
CPMK
CPMK-1 Mahasiswa dapat : merumuskan landasan pendidikan, meng-identifikasi jenis-jenis landasan pendidikan, menjelaskan fungsi landasan pendidikan dalam praktek dan studi pendidikan, menjelaskan keguanaan landasan pendidikan bagi pendidik.
CPMK-2 Mahasiswa dapat: menjelaskan hakikat manusia, mengidentifikasi prinsip-prinsip antropo-filosofis keharusan pendidikan, dan mengidetifikasi prinsip-prinsip antropo-filosofis kemungkinan pendidikan
CPMK-3 Mahasiswa dapat: membandingkan konsep pendidikan dalam arti luas dan sempit, mengidentifikasi definisi pendidikan menurut tinjauan empat disiplin ilmu, memahami konsep pendidikan berdasarkan pendekatan fenomenologi, menjelaskan implikiasi konsep hakikat manusia terhadap konsep pendidikan
CPMK-4 Mahasiswa dapat: membedakan antara studi pendidikan dan praktek pendidikan, menjelaskan definisi ilmu pendidikan, menjelaskan asumsi-asumsi pendidikan sebagai seni, menjelaskan makna pendidikan sebagai paduan ilmu dan seni Standar Nasional Pendidikan, dan mengidentifikasi isi UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
CPMK-5 Mahasiswa dapat: menjelaskan asumsi perlunya landasan filosofis pendidikan idealism, realism, dan pragmatism, menjelaskan landasan pendidikan nasional (pancasila)
CPMK-6 Mahasiswa dapat: Menjelaskan tahap perkembangan individu, menjelaskan tugas pekembangan individu, menjelaskan factor-faktor yang mempengaruhi perkembangan individu, menjelaskan implikiasi tahap dan tugas perkembangan individu terhadap pendidikan, mengidentifikasi berbagai teori belajar, membandingkan teori belajar dan implikasinya terhadap pendidikan
CPMK-7 Mahasiswa dapat: Mengidentifikasi asumsi pentingnya sosialisasi dan enkulturasi dalam suatu masyarakat, menjelaskan pendidikan sebagai panata sosial, menjelaskan fungsi-fungsi pendidikan dalam konteks masyarakat dan kebudayaannya, membandingkan karakteristik lembaga pendidikan informal, formal, dan non formal, menjelaskan konsep pendidikan berdasarkan orientasi pola-pola kegiatan sosial, mengidentifiasi tipe-tipe guru berdasarkan pola sikapnya terhadap siswa
CPMK-8 Mahasiswa dapat: Menjelaskan keadaan sosial bidaya masyaraklat pada zaman purba hingga zaman pemerintahan kolonial Belanda, menjelaskan implikasi keadaan sosial budaya masyarakat pada zaman purba hingga zaman kolonial Belanda terhadap pendidikan, menjelaskan pendidikan kaum pergerakan kebangsaan sebagai sarana perjuangan kemerdekaan dan penyelenggaraan pendidikan nasional, menjelaskan keadaan pendidikan zaman pendudukan militerisme Jepang, menjelaskan pendidikan Indonesia periode 1945-1969, menjelaskan pendidikan Indonesia pada masa PJP I
CPMK-9 Mahasiswa dapat : Mengidentifikasi jenis landasan yuridis system pendidikan nasional, mengidentifikasi isi UUD 1945 berkenaan dengan pendidikan, mengidentifikasi isi UU RI No. 20 tentang system Pendidikan Nasional, mengidentifikasi PP RI No. 19 Tahun 2005 Tentang