Deskripsi Mata Kuliah
Hukum Agraria merupakan mata kuliah yang mempelajari pengetahuan dan pemahaman tentang hukum Agraria yang berlaku di Indonesia, yang meliputi hak penguasaan atas tanah, hak-hak atas tanah yang diatur dalam UUPA serta membandingkannya dengan Hukum Adat dan Hukum Barat. Begitu pula dalam matakuliah hukum Agraria ini dipaparkan tentang prosedur dan persyaratan peralihan, pembebanan, permohonan dan pendaftaran hak atas tanah.
CPMK
- Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiwa mampu memahami pengetahuan dan pemahaman tentang hukum Agraria yang berlaku di Indonesia, yang meliputi hak penguasaan atas tanah, hak-hak atas tanah yang diatur dalam UUPA serta membandingkannya dengan Hukum Adat dan Hukum Barat.
- Mahasiswa mampu menilai dan atau menyikapi, menyetujui, tidak menyetujui hasil analisis mengenai sengketa konflik agraria
- Menciptakan, menemukan, Mengoreksi, Mengembangkan, Memperluas, Menambah, mendalami apa yg sdh disetujui atau tidak disetujui ttg kaitan antar konsep penyelesaan sengketa pertanahan atau kasus hukum melalui penerapan metode berpikir yuridis, berdasarkan pengetahuan teoritis dan peraturan perundang-undangan