CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
CPL-5 Mampu memahami dasar-dasar ilmu hukum
CPL-6 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil dan formil.
CPL-9 Mampu bersikap adil, etis, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPMK
CPMK-1 Mampu memahami pentingnya Etika Profesi bagi tenaga profesional, khususnya tenaga profesional di bidang hukum. Mampu memahami Kode Etik Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat. Mampu menganalisis proses penyelesaian pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh tenaga profesional di bidang hukum
CPMK-2 Mampu memahami pentingnya Etika Profesi bagi tenaga profesional, khususnya tenaga profesional di bidang hukum. Mampu memahami Kode Etik Polisi, Jaksa, Hakim, dan Advokat. Mampu menganalisis proses penyelesaian pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh tenaga profesional di bidang hukum
CPMK-3 Mengevaluasi keputusan hukum berdasarkan standar etika dan hukum yang berlaku (C5)
CPMK-4 Menciptakan solusi inovatif untuk masalah hukum yang kompleks dengan pendekatan etis (C6)
CPMK-5 Menerapkan konsep-konsep hukum dalam merumuskan argumentasi hukum yang logis dan etis (C3)
CPMK-6 Menganalisis dampak sosial dari penerapan hukum dalam berbagai kasus nyata (C4)
CPMK-7 Mengevaluasi efektivitas penerapan nilai-nilai kebangsaan dan budaya nasional dalam praktik hukum (C5)
CPMK-8 Menciptakan metode baru dalam penyelesaian masalah hukum yang memperhatikan aspek etika, keadilan, dan keberlanjutan (C6)
CPMK-9 Menerapkan prinsip belajar sepanjang hayat dalam mengikuti perkembangan hukum dan etika (C3)
CPMK-10 Menganalisis peran etika dalam pengembangan hukum yang inklusif dan adaptif (C4)