Mata Kuliah Pendidikan Inklusi mengkaji tentang Konsep dasar pendidikan inklusif, Filosofi dan prinsip dasar pendidikan inklusif, Kebijakan dan regulasi Pendidikan inklusif, keberagaman PDPD, identifikasi PDPD, adaptasi Pembelajaran PDPD, sistem dukungan penyelenggaraan pendidikan inklusif, aksesibilitas dan teknologi asistif, dan manajemen lembaga pendidikan inklusif. Adapun peraturan perundangan yang dijadikan pedoman pada bahan kajian mata kuliah ini antara lain: Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Permendikbudristek Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional Kepada Perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas. Mata kuliah ini juga memberikan pencapaian SDGs Nomor 3 yaitu Kehidupan Sehat dan Sejahtera dan SDGs Nomor 4 yaitu Pendidikan yang Berkualitas."