Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut
CPL Program Studi pada MK
CPL-7 Mampu bekerjasama dalam memetakan dan mengambil keputusan secara tepat, ilmiah, mandiri, berintegritas, dan bertanggungjawab di bidang hukum keolahragaan pada khususnya dan kasus- kasus hukum pada umumnya;
CPL-9 Mampu memahami pengetahuan umum
CPL-18 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan bersikap religius
CPMK
CPMK-1 Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut