Mata kuliah ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang berbagai hal yang berkaitan dengan advokat serta proses penyelesaian problematik beracaranya baik yang litigasi maupun non litigasi. Mata Kuliah Hukum Ilmu Advokatur ini berisi tentang aturan-aturan yang berkaitan dengan advokat yang berlaku di Indonesia beserta asas-asasnya.Selain itu juga mendiskripsikan tentang manajemen law firm dan pelayanannya terhadap kliennya.