CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-5 Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori dan filsafat hukum
CPMK
CPMK-1 Dengan mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu menguasai Teori Hukum Telematika untuk (1) mengkritisi Konvergensi Bidang Telematika dan UU ITE; (2) melahirkan konsep-konsep hukum baru, sebagai dasar perumusan teori hukum telematika yang baru; (3) mengkaji pemikiran-pemikiran hukum telematika yang berpengaruh kuat dalam pengembangan substansi dan penerapan hukumnya di tingkat domestik; (4) pengembangan metode kajian dan penelitian hukum telematika, dan (5) Kontribusi Kajian Hukum Telematika dalam Menjawab isu-isu teknologi digital yang berkembang sangat cepat, dinamis, mendasar, dan semakin komplek.