Matakuliah ini merupakan kajian tentang hukum dan HAM,keterkaitan hukum dan HAM, instrumen hukum internasional HAM, HAM menurut UUD 1945, HAM menurut Konstitusi RIS, HAM menurut UUDS 1950, HAM setelah perubahan UUD 1945, pengaturan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, kewenangan Komisi nasional HAM dan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu serta pengadilan HAM. Perkuliahan ini dilaksanakan dengan metode ceramah, tanya jawab, diskusi dan presentasi.