•  

Our Top Course
Pengembangan Media Foto
( 16 Sections)
 
Komunikasi Pembelajaran
( 16 Sections)
 

Profil Program Studi S2 Pendidikan Olahraga Unesa

 
Program Studi  :  S2 Pendidikan Olahraga
Tanggal Berdiri  :  2 April 2007
Koordinator Program Studi  :  Dr. Taufiq Hidayat, S.Pd., M.Kes.
Visi Misi & Tujuan Program Studi S2 Pendidikan Olahraga
Universitas Negeri Surabaya
Visi

Mewujudkan Program studi yang unggul dalam manajemen pembelajaran pendidikan olahraga, menghasilkan inovasi dan pengembangan iptek olahraga serta berperan aktif dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia yang profesional dan berkarakter


Misi
  1. Menyelenggarakan pendidikan magister dalam bidang pendidikan olahraga yang memiliki keunggulan dalam keilmuan manajemen pembelajaran pendidikan olahraga, profesional dan berkarakter, melalui proses pendidikan yang berkualitas dan suasana akademik yang kondusif.
  2. Mengembangkan penelitian dalam bidang pembelajaran dan inovasi pendidikan olahraga yang berkualitas dan meningkatkan hasil karya ilmiah berupa artikel ilmiah, produk inovatif dan hak cipta
  3. Menyebarluaskan hasil penelitian hasil inovasi pembelajaran dan pendidikan olahraga melalui pengabdian kepada masyarakat
  4. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam upaya pengembangan SDM dan penerapan keilmuan pendidikan olahraga di tingkat lokal, nasional dan internasional

Capaian Lulusan Program Studi S2 Pendidikan Olahraga
Universitas Negeri Surabaya
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-5 Mampu mengembangkan pengetahuan manajemen atau praktek profesional penelitian bidang manajemen melalui penelitian ilmiah bidang manajemen pendidikan olahraga hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji untuk dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-6 Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan bidang manajemen pendidikan olahraga dan organisasi secara sistematis melalui penguasaan teori dan konsep manajemen dan metodologi penelitian dengan menggunakan pendekatan inter dan multi-disipliner
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-7 Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-8 Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-9 Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-10 Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-11 Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-12 Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-13 Mampu mengelola program penelitian, riset dan pengembangan dalam bidang manajemen pembelajaran dan inovasi pendidikan olahraga
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-14 Mampu memimpin kelompok kerja peneliti antar kekhususan bidang manajemen pembelajaran dan inovasi pendidikan olahraga
Dibebankan pada matakuliah:

CPL-15 Mampu mengevaluasi diri, mengelola pembelajaran diri sendiri ataupun pengikutnya,secara efektif mengkomunikasikan informasi, ide, argumen, analisis, dan solusi yang relevan dalam berbagai bentuk media kepada masyarakat yang sesuai dengan bidangnya atau masyarakat umum
Dibebankan pada matakuliah:

Profil Lulusan Program Studi S2 Pendidikan Olahraga
Universitas Negeri Surabaya

    Struktur Kurikulum S2 Pendidikan Olahraga
    Universitas Negeri Surabaya

    Kurikulum 2023

    Semester ke 1

    Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
    8510102071 Filsafat Olahraga 2.00
    8510103073 Pendidikan Jasmani 3.00
    8510102075 Manajemen Pendidikan Olahraga 2.00
    8510102030 Psikologi Olahraga 2.00
    8510103015 Metodologi Penelitian 3.00
    8510103072 Teori Belajar Motorik 3.00
    8510102074 Kesehatan Olahraga 2.00

    Semester ke 2

    Semester ke 3

    Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
    8510102059 Proposal 2.00
    8510102065 Publikasi 2.00

    Semester ke 4

    Kode Mata Kuliah SKS Wajib?
    8510106060 Tesis 6.00
    Evaluasi Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Olahraga
    Universitas Negeri Surabaya

    Evaluasi Kurikulum pada program studi S2 Pendidikan Olahraga dilakukan setahun sekali melalui audit kurikulum yang dilakukan oleh Gugus Penjaminan Mutu Fakultas. Sedangkan untuk pengisian tracer study dilakukan dengan mengisi link berikut https://tracerstudy.unesa.ac.id/login

    Rekap CPL Program Studi S2 Pendidikan Olahraga
    Universitas Negeri Surabaya
    Nama Matakuliah Sks Capaian Lulusan (CPL) Total
    CPL1CPL2CPL3CPL4CPL5CPL6CPL7CPL8CPL9CPL10CPL11CPL12CPL13CPL14CPL15
    Desain pembelajaran Pendidikan Olahraga 3 50% 50% 100 %
    Landasan Perancangan Kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Olahraga
    Universitas Negeri Surabaya
    • Landasan Filosofis

    Program studi S2 Pendidikan Olahraga FIKK, Universitas Negeri Surabaya mengembangkan keilmuan pendidikan olahraga berdasarkan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) level 8 yang mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji; mampu memecahkan permasalahan dalam pembelajaran, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner; mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional. Pengembangan kurikulum Program Studi S2 Pendidikan Olahraga, FIKK, Universitas Negeri Surabaya mengarah pada teknologi dan aplikasinya pada pendidikan olahraga.

    • Landasan Sosiologis

    Sebagai lembaga pendidikan dengan lulusan tenaga pendidik (dosen) dan praktisi olahraga Prodi S2 Pendidikan Olahraga Unesa senantiasa meningkatkan  kualitas sumber daya manusia dan managemen pendidikan maupun kualitas pembelajaran secara berkelanjutan seiring tuntutan masyarakat yang mengharapkan peningkatan kualitas tenaga profesional pendidikan olahraga sehingga  pada kurikulum perlu memberikan muatan dalam pembentukan soft skill mahasiswa. 

    • Landasan Historis

    Kurikulum pada program studi S2 Pendidikan Olahraga dikembangkan sesuai dengan dinamika global dan tuntutan perkembangan jaman. Kurikulum yang disajikan menyesuaikan dengan kebutuhan stakeholder. Kurikulum didesain secara bertahap dapat membentuk tenaga pendidik (dosen) dan praktisi olahraga yang utuh baik dari unsur akademis maupun non akademis serta berkompeten dalam bidang pendidikan olahraga.

    • Landasan Hukum

    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 

    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 

    3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); 

    4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI Bidang Perguruan Tinggi; 

    5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 

    6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; 

    7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS;