Program Studi S1 Ilmu Hukum (Kampus Kabupaten Magetan) UNESA
Deskripsi Mata Kuliah
Matakuliah ini merupakan pengenalan tentang asas-asas Hukum Pidana dan hukum Pidana positif Indonesia, sehingga mahasiswa dapat menganalisis kasus-kasus pidana dan fenomena hukum pidana yang ada
CPMK
mampu menjelaskan dan menganalisis kasus-kasu pidana yang terjadi
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Mengenal ruang lingkup hukum pidana melalui contoh-contoh
Date 3 Februari 2025
Pertemuan 2
Sistem berlakunya KUHP
Date 10 Februari 2025
Pertemuan 3
Sistem berlakunya KUHP
Date 17 Februari 2025
Pertemuan 4
Diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan hukum dalam kasus pidana, menganalisis fakta-fakta yang terjadi, dan menyusun argumen hukum yang kuat.
Date 24 Februari 2025
Pertemuan 5
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 3 Maret 2025
Pertemuan 6
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 10 Maret 2025
Pertemuan 7
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 17 Maret 2025
Pertemuan 8
Dapat menyelesaikan soal-soal UTS
Date 24 Maret 2025
Pertemuan 9
Sanksi-sanksi yang diatur dalam KUHP dan syarat-syarat berlakunya
Date 31 Maret 2025
Pertemuan 10
Sanksi-sanksi yang diatur dalam KUHP dan syarat-syarat berlakunya
Date 7 April 2025
Pertemuan 11
Diharapkan mampu memahami dan menganalisis kasus-kasu pidana yang terjadi dengan baik
Date 14 April 2025
Pertemuan 12
Diharapkan mampu menguasai kemampuan analisis kasus pidana, memahami proses hukum pidana, dan mampu mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kasus pidana.
Mata kuliah Bisnis Internasional pada program studi Manajemen jenjang S1 bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai aspek-aspek bisnis yang terkait dengan pasar global. Mahasiswa akan
Matakuliah Komunikasi Dan Pembangunan Berkelanjutan membahas tentang hubungan antara komunikasi dan pembangunan berkelanjutan. Mata kuliah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peran komunikasi dalam mendukung
Matakuliah ini merupakan kajian tentang konsep dasar ekonomi moneter yang di dalamnya mengkaji Bank sentral dan otoritas Jasa keuangan, Bank umum, lembaga keuangan non bank,