Program Studi S1 Ilmu Hukum (Kampus Kabupaten Magetan) UNESA
Course Description
Matakuliah ini merupakan pengenalan tentang asas-asas Hukum Pidana dan hukum Pidana positif Indonesia, sehingga mahasiswa dapat menganalisis kasus-kasus pidana dan fenomena hukum pidana yang ada
Program Objectives (PO)
mampu menjelaskan dan menganalisis kasus-kasu pidana yang terjadi
Aktifitas Pembelajaran
Pertemuan 1
Mengenal ruang lingkup hukum pidana melalui contoh-contoh
Date 3 Februari 2025
Pertemuan 2
Sistem berlakunya KUHP
Date 10 Februari 2025
Pertemuan 3
Sistem berlakunya KUHP
Date 17 Februari 2025
Pertemuan 4
Diharapkan mampu mengidentifikasi permasalahan hukum dalam kasus pidana, menganalisis fakta-fakta yang terjadi, dan menyusun argumen hukum yang kuat.
Date 24 Februari 2025
Pertemuan 5
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 3 Maret 2025
Pertemuan 6
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 10 Maret 2025
Pertemuan 7
Kapan seseorang dapat dipidana
Date 17 Maret 2025
Pertemuan 8
Dapat menyelesaikan soal-soal UTS
Date 24 Maret 2025
Pertemuan 9
Sanksi-sanksi yang diatur dalam KUHP dan syarat-syarat berlakunya
Date 31 Maret 2025
Pertemuan 10
Sanksi-sanksi yang diatur dalam KUHP dan syarat-syarat berlakunya
Date 7 April 2025
Pertemuan 11
Diharapkan mampu memahami dan menganalisis kasus-kasu pidana yang terjadi dengan baik
Date 14 April 2025
Pertemuan 12
Diharapkan mampu menguasai kemampuan analisis kasus pidana, memahami proses hukum pidana, dan mampu mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kasus pidana.
Matakuliah ini berisi tentang statistik induksi atau inferrensial yang berisi tentang uji-uji statistik serta mampu memformulasikann penyelesaian masalah statistik secara prosedural. Mampu mengambil keputusan strategis
Mata kuliah ini membahas siklus akuntansi dalam dunia bisnis (Entitas Jasa dan Entitas Dagang) yang menghasilkan laporan keuangan berbasis SAK yang berlaku serta menganalisis akun-akun.
Matakuliah ini merupakan pengenalan tentang sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945, hak asasi manusia, lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan