Mata kuliah ini mempelajari tentang subyek hukum, unsur-unsur TPPO dan jenis sanksi yang diatur dalam UU Perdagangan Orang serta bagaimana proses beracaranya.
Mata kuliah ini mengkaji bagaimana berpikir yang sehat sesuai dengan kaidah-kaidah logika dan pengambilan kesimpulan secara langsung, serta berbagai kesalahan dalam berpikir.