merupakan mata kuliah yang mempelajari mengenai ganti rugi atas kerugian yang diderita yakni kerugian apa pun yang telah atau dianggap telah menyebabkan secara langsung dan/atau
Mata kuliah ini akan mengkaji konsep umum hukum kontrak, asas-asas hukum kontrak, Memorandum of Understanding, anatomi kontrak dan addendum kontrak, doktrin hukum kontrak, subjek dan