Matakuliah ini merupakan kajian tentang sejarah MK, kedudukan MK, Fungi/Tugas MK, Wewenang MK, Asas dan Sumber Hukum Acara MK, syarat-syarat menjadi pemohon dalam hukum acara
Mata kuliah ini memiliki kedudukan sebagai Mata Kuliah yang mendasari seluruh mata kuliah dalam bagian Hukum Pemerintahan. Berfungsi sebagai rujukan substansi mata kuliah Hukum pemerintahan