CPL-6 Mengembangkan teori/konsepsi/gagasan baru substansi bimbingan dan konseling melalui pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah.
CPL-7 Mampu memecahkan permasalahan dalam layanan konseling di satuan/lembaga pendidikan maupun komunitas.
CPMK
CPMK-1 Menerapkan konsep-konsep dasar konseling spiritual dan religius dalam konteks praktik bimbingan dan konseling (C3)
CPMK-2 Menganalisis kasus-kasus dalam konseling spiritual dan religius untuk mengidentifikasi masalah dan menentukan pendekatan yang tepat (C4)
CPMK-3 Mengevaluasi efektivitas berbagai model konseling spiritual dan religius berdasarkan studi kasus dan literatur terkini (C5)
CPMK-4 Menciptakan model konseling spiritual dan religius inovatif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern (C6)
CPMK-5 Menerapkan teknik dan metode konseling spiritual dan religius dalam sesi konseling nyata untuk meningkatkan kesejahteraan klien (C3)
CPMK-6 Menganalisis peran nilai spiritual dan religius dalam pengembangan teori dan praktek konseling (C4)
CPMK-7 Mengevaluasi dampak intervensi spiritual dan religius terhadap proses pemulihan klien dalam konseling (C5)
CPMK-8 Menciptakan alat bantu (tools) khusus untuk mengukur efektivitas konseling spiritual dan religius (C6)
CPMK-9 Menerapkan prinsip etika dan tanggung jawab profesional dalam praktik konseling spiritual dan religius (C3)
CPMK-10 Menganalisis pengaruh budaya dan konteks sosial terhadap efektivitas model konseling spiritual dan religius (C4)