CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-6 Mengembangkan kemampuan mengkonstantir, mengkualifisir, mengkonstituir dan mengeksekutoir berlandaskan teori- teori hukum
CPL-7 Mampu menunjukkan sikap bertanggungjawab,bermoral, dan berintegritas
CPMK
CPMK-1 mencakup kemampuan mahasiswa untuk memahami dan menganalisis konsep, prinsip, dan praktik restorative justice, mengevaluasi penerapannya dalam sistem peradilan pidana, serta merancang solusi alternatif yang berfokus pada pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat dalam konflik, dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan hukum yang relevan.
CPMK-2 Mencakup kemampuan mahasiswa untuk mampu mennjembatani antara para pihak yang bermasalah dengan penuh tanggungjawab dan berintegritas
CPMK-3 mencakup kemampuan mahasiswa untuk mengembangkan pemikiran agar menemukan teknik pendekatan dua belah pihak yang berpekara