This course discusses a new concept in resolving minor crimes through deliberation to restore the atmosphere to how it was before the crime occurred so that the perpetrator realizes his mistake and does not repeat his actions.
Program Learning Outcomes (PLO)
PLO-8 Menerapkan pemikiran logis, kritis, dan inovatif dan solutif melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dalam bidang keilmuannya
PLO-16 Mampu mengintegrasikan dokumen-dokumen hukum keolahragaan dan hukum secara umum dalam merancang peraturan dan kebijakan;
Program Objectives (PO)
PO-1 Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) untuk mata kuliah Restorative Justice pada program S2 Hukum mencakup kemampuan mahasiswa untuk memahami dan menganalisis konsep, prinsip, dan praktik restorative justice, mengevaluasi penerapannya dalam sistem peradilan pidana, serta merancang solusi alternatif yang berfokus pada pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat dalam konflik, dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan hukum yang relevan.