CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
CPL-2 Menunjukkan karakter tangguh, kolaboratif, adaptif, inovatif, inklusif, belajar sepanjang hayat, dan berjiwa kewirausahaan
CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori dan filsafat hukum
CPL-6 Mampu menelaah dan menafsirkan teori dalam perancangan peraturan, perancangan keputusan, perancangan kontrak, dan hukum formil/hukum acara dalam rangka menegakkan hukum
CPL-8 Menerapkan pemikiran logis, kritis, dan inovatif dan solutif melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dalam bidang keilmuannya
CPL-11 Mampu bertanggungjawab atas putusan dan hasil kerja dalam menyelesaikan masalah hukum dan mengevaluasinya
CPL-12 Mampu menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi peraturan-peraturan di bidang hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori;
CPL-13 Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum hukum keolahragaan dan hukum secara umum dengan mendasarkan pada konsep dan teori yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik;
CPL-14 Mampu menelaah dan menyusun konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum keolahragaan dan hukum secara umum melalui penerapan metode berpikir yuridis, berdasarkan pengetahuan teoritis, konsep dan peraturan perundang-undangan;
CPMK
CPMK-1 Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
CPMK-2 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPMK-3 Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori dan filsafat hukum
CPMK-4 Mampu menelaah dan menafsirkan teori dalam perancangan peraturan, perancangan keputusan, perancangan kontrak, dan hukum formil/hukum acara dalam rangka menegakkan hukum
CPMK-5 Mampu bertanggungjawab atas putusan dan hasil kerja dalam menyelesaikan masalah hukum dan mengevaluasinya