CPL-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPL-5 Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori-teori hukum
CPL-6 Mengembangkan kemampuan mengkonstantir, mengkualifisir, mengkonstituir dan mengeksekutoir berlandaskan teori- teori hukum
CPL-7 Mampu menunjukkan sikap bertanggungjawab,bermoral, dan berintegritas
CPMK
CPMK-1 Menjelaskan karakteristik hukum acara pidana dan perdata di berbagai sistem hukum.
CPMK-2 Menganalisis perbedaan dan persamaan prosedur peradilan antara negara.
CPMK-3 Mengevaluasi kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem.
CPMK-4 Merumuskan inovasi prosedural yang relevan dengan konteks Indonesia.