Mata kuliah Penalaran Hukum dan Penemuan Hukum (Legal Reasoning and Legal Finding) pada Program Magister Hukum didesain untuk membekali mahasiswa tingkat lanjut dengan kemampuan berpikir metodologis, analitis, logis, dan argumentatif dalam memecahkan masalah-masalah hukum (legal problem solving) yang kompleks. Fokus utama mata kuliah ini mencakup integrasi antara logika formal/informal dalam penalaran hukum dengan doktrin-doktrin penemuan hukum (rechtsvinding), baik melalui interpretasi tekstual, konstruksi hukum, maupun analisis hermeneutik. Mahasiswa dilatih untuk menguasai tahapan analisis normatif-praktis: mengkonstantir (menemukan fakta hukum), mengkualifisir (menghubungkan fakta dengan kualifikasi pasal/norma), mengkonstituir (menetapkan hukumnya), hingga mempertimbangkan implikasi pelaksanaan atau penerapan hukumnya (mengeksekutoir).