Mata Kuliah Hukum Antidoping membahas mengenai dasar-dasar Hukum Anti Doping, pengaturannya bagi atlet, kewenangan pemerintah terkait penyediaan fasilitas Anti Doping, serta upaya penyelesaian sengketa.
Capaian Mata Kuliah
CPL-1 - Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
CPMK 1.1 - Mahasiswa mampu menganalisis dampak negatif doping dengan mengembangkan prinsip-prinsip etika akademik berdasarkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional
CPL-3 - Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
CPMK 3.1 - Mata kuliah Hukum Anti-doping Mata Kuliah Hukum Antidoping membahas mengenai dasar-dasar Hukum Anti Doping, pengaturannya bagi atlet, kewenangan pemerintah terkait penyediaan fasilitas Anti Doping, serta upaya penyelesaian sengketa.
SUB-CPMK 3.1.1 - Mahasiswa mampu memahami dasar-dasar hukum anti doping
SUB-CPMK 3.1.2 - Mahasiswa mampu mendeskripsikan peristilahan di bidang hukum anti doping
SUB-CPMK 3.1.3 - Mahasiswa mampu memahami fungsi dan manfaat mempelajari hukum anti doping baik secara teoretik maupun praktik di bidang hukum
SUB-CPMK 3.1.4 - Mahasiwa mampu menjelaskan pengaturan secara internasional terkait dengan anti doping
SUB-CPMK 3.1.5 - Mahasiswa mampu menjelaskan pengaturan secara nasional terkait dengan anti doping
SUB-CPMK 3.1.6 - Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah dan kewenangan World Anti Doping Agency (WADA) sebagai lembaga anti doping internasional
SUB-CPMK 3.1.7 - Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah dan kewenangan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) sebagai lembaga anti doping di Indonesia
SUB-CPMK 3.1.8 - Mahasiswa mampu memahami materi pertemuan 1-7
SUB-CPMK 3.1.9 - Mahasiswa mampu menjelaskan kebijakan di internal federasi olahraga terkait dengan upaya anti doping bagi atlet
SUB-CPMK 3.1.10 - Mahasiswa mampu menjelaskan kewenangan pemerintah pusat dalam penyediaan dan pengoptimalan fasilitas anti doping
SUB-CPMK 3.1.11 - Mahasiswa mampu menjelaskan kewenangan pemerintah daerah dalam penyediaan dan pengoptimalan fasilitas anti doping
SUB-CPMK 3.1.12 - Mahasiswa mampu menjelaskan tentang obat-obatan yang terkualifikasi sebagai doping menurut World Anti Doping Agency (WADA) dan peraturan lainnya
SUB-CPMK 3.1.13 - Mahasiswa mampu menjelaskan tentang konsekuensi hukum penggunaan doping bagi atlet serta contoh kasus terkait doping di Indonesia dan dunia
SUB-CPMK 3.1.14 - Mahasiswa menganalisis upaya penyelesaian sengketa dalam hukum anti doping
SUB-CPMK 3.1.15 - Mahasiswa mampu merumuskan inovasi hukum terkait hukum anti doping