Mata kuliah ini mengkaji dan menganalisis secara teoritik perkembangan Berbagai Pemikiran, Konsep, dan Teori Hukum Telematika untuk (1) mengkritisi Konvergensi Bidang Telematika dan UU ITE; (2) melahirkan konsep-konsep hukum baru, sebagai dasar perumusan teori hukum telematika yang baru; (3) mengkaji pemikiran-pemikiran hukum telematika yang berpengaruh kuat dalam pengembangan substansi dan penerapan hukumnya di tingkat domestik; (4) pengembangan metode kajian dan penelitian hukum telematika, dan (5) Kontribusi Kajian Hukum Telematika dalam Menjawab isu-isu teknologi digital yang berkembang sangat cepat, dinamis, mendasar, dan semakin komplek