CPL-5 Mampu mengembangkan teknik asesmen psikologi yang diperbolehkan sesuai dengan prinsip psikodiagnostik dan Kode Etik Psikologi Indonesia
CPL-6 Mampu mengembangkan metode penelitian dasar psikologi termasuk rancangan penelitian, pengembangan alat ukur, analisis data dan interpretasinya
CPL-8 Mampu mengembangkan desain intervensi psikologi berdasarkan prinsip kode etik psikologi
CPMK
CPMK-1 Memahami konsep dasar pengukuran
CPMK-2 mampu menyusun instrumen ukur psikologi yang terdiri atas alat ukur kognitif berdasarkan kaidah-kaidah baku dalam penyusunan skala psikologi dan tes psikologi.
CPMK-3 mampu menyusun instrumen ukur psikologi yang terdiri atas alat ukur non-kognitif berdasarkan kaidah-kaidah baku dalam penyusunan skala psikologi dan tes psikologi