Mata kuliah Hukum Dan Kebijakan Pariwisata memberikan pemahaman mendalam tentang aspek hukum dan kebijakan yang mengatur industri pariwisata. Isi mata kuliah mencakup pengantar hukum pariwisata, regulasi kepariwisataan nasional dan internasional, kebijakan pemerintah dalam pengembangan pariwisata, serta aspek hukum dalam operasional usaha pariwisata seperti perizinan, kontrak, dan tanggung jawab hukum penyelenggara pariwisata. Tujuan mata kuliah ini adalah agar mahasiswa mampu menganalisis peraturan perundang-undangan pariwisata, memahami implikasi hukum dalam kegiatan kepariwisataan, dan mengaplikasikan prinsip-prinsip hukum dalam pengambilan keputusan di bidang pariwisata. Ruang lingkup mata kuliah meliputi studi tentang UU Kepariwisataan, hukum perjanjian dalam pariwisata, perlindungan konsumen, hukum lingkungan dalam pariwisata, serta kebijakan strategis pengembangan pariwisata berkelanjutan.