mata kuliah ini berisikan tentang definisi, pengaturan dan contoh kasus tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika
CPL Program Studi pada MK
CPL-5 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum keolahragaan dan hukum pada umumnya;
CPL-12 Mampu memahami aspek-aspek hukum materiil
CPMK
CPMK-1 Mampu menguasai dasar-dasar hukum pidana yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan selain KUHP, memahami setiap kajian pidana khusus meliputi tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana ekonomi, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana narkotika dan psikotropika, serta tindak pidana terorisme.