Environmental Law studies the environment from its legal aspects. The legal aspect in environmental law includes three aspects, namely the administrative law aspect, the criminal law aspect and the international law aspect
Program Learning Outcomes (PLO)
PLO-3 Mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
PLO-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
PLO-5 Menguasai dasar-dasar ilmu hukum materiil, hukum formil, penalaran hukum dan argumentasi hukum
PLO-7 Bermoral, bersikap adil, taat hukum, bertanggungjawab, dan memiliki jiwa kepemimpinan
Program Objectives (PO)
PO-1 Mampu memahami dasar-dasar hukum lingkungan
PO-2 Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur dengan mengkaji implementasi perkembangan hukum lingkungan dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
PO-3 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum lingkungan
PO-4 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dengan bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial