Mengkaji tentang konsep-konsep dasar antropologi hukum dan konsep-konsep dasar sosiologi hukum
CPL Program Studi pada MK
CPL-1 Mampu menunjukkan nilai-nilai agama, kebangsaan dan budaya nasional, serta etika akademik dalam melaksanakan tugasnya
CPL-4 Mengembangkan diri secara berkelanjutan dan berkolaborasi.
CPL-7 Mampu menyelesaikan persoalan hukum dan mengambil keputusan dengan mengelaborasi hukum positif dan prinsip hukum di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPL-8 Mampu merumuskan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum disabilitas dan hukum pada umumnya yang dituangkan baik dalam lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik
CPL-9 Mampu bersikap adil, etis, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan sosial dalam merancang dan menerapkan hukum disabilitas dan hukum pada umumnya.
CPL-10 Mampu menunjukan kinerja mandiri, bermutu dan terukur dengan mengkaji/implementasi pengembangan ilmu hukum dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
CPMK
CPMK-1 Menjelaskan konsep-konsep dasar antropologi hukum dan konsep-konsep dasar sosiologi hukum
CPMK-2 Mampu menerapkan teori-teori sosiologi dalam konteks hukum.
CPMK-3 Mampu merumuskan solusi terhadap permasalahan hukum berdasarkan pendekatan sosiologis