Perkuliahan Antikorupsi berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai antikorupsi. Kuliah ini memberikan bekal kepada mahasiswa untuk mengerti tentang korupsi, tindakan anti korupsi, penyebab korupsi, akibat korupsi, hukum, bentuk-bentuk korupsi baik yang terjadi di Indonesia maupun negara-negara lain, pencegahan korupsi, dan melakukan investigasi atas korupsi yang terjadi di masyarakat (sebagai studi kasus).