Hukum Agraria merupakan mata kuliah yang mempelajari pengetahuan dan pemahaman tentang hukum Agraria yang berlaku di Indonesia, yang meliputi hak penguasaan atas tanah, hak-hak atas tanah yang diatur dalam UUPA serta membandingkannya dengan Hukum Adat dan Hukum Barat. Begitu pula dalam matakuliah hukum Agraria ini dipaparkan tentang prosedur dan persyaratan peralihan, pembebanan, permohonan dan pendaftaran hak atas tanah.