Mata kuliah ini mengajak mahasiswa untuk berpikir logis, kritis, solutif dalam mengkaji waris dan system waris yang berlaku di Indonesia, waris dalam hukum perdata nasional, mewaris secara perundangan dan testament penggolongan ahli waris, variasi dalam system waris BWpengertian anak luar kawinkedudukan anak luar kawin dalam mewaris, legitime portiepewarisan pada anak angkat, Dasar Hukum Kewarisan Islam, Sistem Kekerabatan dalam Waris Islam, prinsip-prinsip dan unsur-unsur dalam kewarisan Islam, besarnya bagian masing-masing ahli waris, sistem kekerabatan adat, sistem kewarisan adat, Plaatsvervullings (Penggantian Waris) dalam hukum waris adat. memahami eksistensi waris adat dalam hukum positif di Indonesia. Perkuliahan dilaksanakan dengan model Case Method dan penilaian dilaksanakan dengan unjuk kerja.