Sistem Informasi Hukum merupakan mata kuliah yang mempelajari konsep umum hukum Internet (Teknologi Informasi dan Hukum) dan perkembangan teknologi sistem informasi & Komunikasi (Komputer, Internet, dan Cyberspace serta pengaturan teknologi informasi/Internet dalam Undang - Undang di Indonesia (Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik)