Transaksi bisnis Transnasional mengalami perkembangan yang cukup signifikan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Perkembangan ini dipicu oleh kebijakan pemerintah di dalam memasuki perdagangan regional maupun multilateral.
Berbagai kesepakatan di bidang perdagangan regional dan multilateral ini membawa implikasi langsung terhadap transaksi perdagangan. Kesepakatan regional dan multilateral telah memberi peluang kepada pengusaha (di dalam dan luar negeri) untuk bertransaksi lintas batas negara secara langsung di antara negara anggotanya.
Perkembangan transaksi yang cepat ini berimplikasi pula terhadap perkembangan hukum-nya. Transaksi-transaksi lintas batas negara ini melahirkan hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam aturan-aturan hukum di antara para pihak atau pelaku bisnisnya. Perkembangan ini antara lain tampak dari aturan-aturan hukum yang para pihak sepakati yang dituangkan antara lain dalam bentuk kontrak-kontrak transaksi dagang di antara para pelaku bisnis.
Perkembangan di bidang hukum ini mendorong pemahaman dan kajian terhadap aspek-aspek hukum yang lahir dari berbagai kesepakatan atau dari transaksi yang berkembang itu. Namun di dalam menghadapi perkembangan tersebut, lingkungan fakultas hukum, terutama di lingkungan fakultas hukum Universitas Padjadjaran, belum terdapat lembaga atau departement yang secara khusus mempelajari dan mengantisipasi perkembangan hukum yang lahir dari berbagai transaksi bisnis internasional ini.