Fiqh Muamalah 1 adalah mata kuliah yang mengkaji tentang hukum Islam yang mengatur hubunganantar sesama manusia dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Matakuliah ini merupakan instrumen penting untuk diberikan kepada mahasiswasyari 19ah sebagai bekal untuk mengembangkan konsep dasar (embrio) hukum ekonomiIslam baik dalam dunia bisnis, dunia perbankan ataupun lembaga-lembaga keuangansyari 19ah. Materi dalam mata kuliah ini merupakan lanjutan dari mata kuliah fiqh muamalah 1 yang membahas tentang berbagai macam bentuk Syirkah (kerjasama),Wadi‘ah, Hibah, Hadiah, Sedekah, Wakaf, Luqathah, Jialah, Mawat,faraidh sampai dengan Fiqh Asuransi dan Fiqh Sukuk.