Matakuliah Hukum Pidana adalah kajian tentang hukum pidana materiil meliputi : pengertian hukum pidana, ilmu pengetahuan hukum pidana, penafsiran Undang-undang pidana, ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP, berlakunya Undang-undang pidana menurut tempat, berlakunya Undang-undang pidana menurut waktu, tindak pidana, dolus dan culpa, wederrechtlijkheid, peniadaan hukuman dan penuntutan, keadaan memaksa, noodweer, peraturan perundang-undangan dan perintah jabatan, percobaan, pelaku dan keturutsertaan, serta samenloop.