Deskripsi Mata Kuliah
Hukum Siber merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia siber atau maya.
CPMK
- Dengan mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu menjelaskan pengertian hukum siber, sejarah hukum siber, serta prinsip ketentuan internasional serta mahasiswa mampu menjelaskan Ruang Lingkup Cyber Law