Cyber Law is a legal aspect whose scope covers every aspect related to individuals or legal subjects who use and utilize internet technology starting when they go online and enter the cyber world.
Program Objectives (PO)
Dengan mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu menjelaskan pengertian hukum siber, sejarah hukum siber, serta prinsip ketentuan internasional serta mahasiswa mampu menjelaskan Ruang Lingkup Cyber Law
Pengertian Yurisdiksi dan Penerapan Prinsip-Prinsip Yurisdiksi Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Kegiatan Manusia di cyberspace
Bentuk-Bentuk Kejahatan di cyberspace serta mekanisme penyelesaiannya
Blok Basic Science in Midwifery II merupakan mata kuliah yang memberikan pengalaman belajar mahasiswa untuk memahami secara konseptual dan menganalisis pemeriksaan tentang anatomi dan fisiologi
Mata kuliah ini merupakan bagian dari kelompok ilmu alam dasar yang membahas tentang konsep biologi, fisika, biokimia, gizi dengan memperhatikan lingkungan dan etika keilmuan, serta
Mata kuliah Bahasa Inggris berfokus utama pada pengembangan keterampilan membaca, menulis, mendengarkan, dan berbicara, dengan penekanan khusus pada penggunaan Bahasa Inggris dalam lingkungan akademik. Mahasiswa